Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

e-Meterai Cara Daftar , Pembelian dan Penggunaannya

kucingtekno.com - E-Meterai / Meterai elektronik adalah meterai berbentuk digital. E-meterai sama dengan meterai fisik, hanya saja meterai digital digunakan untuk dokumen elektronik. Seiring perkembangnya zaman, dokumen kertas semakin ditinggalkan dan digantikan dengan dokumen elektronik.





Apa itu E-Meterai ?

Dikutip dari website  e-meterai.co.id , E-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.




Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah dijalaskan bahwa dokumen elektronik sama kedudukannya di mata hukum dengan dokumen kertas.

Regulasi terkait e-meterai pun sama dengan regulasi materai fisik, yaitu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

Landasan Hukum e-Meterai

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021

Teknologi dan Fitur Keamananan e-Meterai

  • Teknologi Signature X.509 SHA 512
  • Pembuktian forensik oleh Peruri
  • Kode batang unik yang berbeda pada setiap meterai
  • Peruri Seal hanya dapat dibaca dengan aplikasi khusus dan signature panel dapat dilihat menggunakan Adobe Acrobat Reader

Manfaat e-Meterai

  • Memberi kepastian hukum atas dokumen elektronik
  • Menghindari pemalsuan meterai
  • Meningkatkan penerimaan negara



Cara Mendaftar E-Meterai 

Sebelum anda bisa menggunakan fungsi E-Meterai maka diwajibkan mendaftar terlebih dahulu , proses regustrasi E-Meterai terbilang cukup mudah seperti mendaftar akun online pada umumnya.

Untuk melakukan pendaftaran E-Meterai silakan buka website resmi e-meterai.co.id lalu klik Daftar .



Selanjutnya akan muncul pilihan jenis pendaftaran E-Meterai :
  • Personal
  • Enterprise
  • Wholesale



Pada kali ini kita akan memilih Personal karena hanya digunakan untuk keperluan pribadi. Maka proses berikutnya mempersiapkan data pribadi antara lain :

  • Foto KTP yang jelas
  • NIK 
  • Email
  • Nama Lengkap
  • Password
  • No Telepon
  • Tempat Lahir
  • Tanggal Lahir
  • Alamat 
  • NPWP ( opsional )





Silakan upload foto KTP Anda lalu isi form data pribadi , jika Anda tidak memiliki NPWP dicecklist saja " Saya belum memiliki NPWP " kemudian klik tombol Daftar .

Silakan buka email yang sudah didaftarkan nanti akan ada link dan panduan aktivasi akun E-Meterai , ikuti langkah hingga selesai dapat login ke website nya.

Akun E-Meterai akan langsung aktif ketika sudah mengikuti panduan dari Email aktivasi.

Berapa Harga E-Meterai ?

Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021, nilai materai elektronik tersebut yakni Rp 10.000 dan untuk harganya sama yaitu Rp 10.000 ( mungkin akan dikenakan pajak tambahan ).


Cara Membeli E-Meterai 

E-Meterai yang dapat dibeli adalah nominal 10.000 ( sepuluh ribu ) seperti meterai cetak pada umumnya. Sebelum melakukan pembelian E-Meterai, silakan logi terlebih dahulu ke website e-meterai.co.id kemudian Login .


Silakan pilih Pembelian , lalu masukkan kuota ( jumlah ) pembelian kemudian klik Bayar 









Selanjutnya akan diarahkan ke metode pembayaran , ada beberapa jenis Metode Pembayaran E-Meterai antara lain :
  • Pembayaran via Virtual Account ( Bank Transfer) : Mandiri, BNI, Permata
  • Pembayaran via QRIS 



Disini saya memakai metode pembayaran E-Meterai via QRIS karena lebih simple dan praktis. Jika menggunakan Virtual Account ya terserah anda .  

Karena memakai QRIS maka akan ditampilkan QRCode beserta jumlah total pembayaran  dan Finpay sebagai nama merchant, disini dicontohkan untuk pembelian 1 ( satu ) E-Meterai Rp 10.000 ada biaya tambahan sebesar Rp 70 ( tujuh puluh rupiah ). 

Jika berhasil maka akan muncul notifikasi " Pembayaran Telah Berhasil Dilakukan" dan kuota E-Meterai akan bertambah di halaman dashboard.





Cara Melakukan Pembubuhan E-Meterai 

Proses penggunaan E-Meterai sangat mudah , anda hanya perlu membubuhkannya ke dalam dokumen berformat PDF.  Pastikan sudah login dengan akun Anda lalu klik Pembubuhan



Pada awal pembubuhan e-meterai isi tanggal dokumen , nomor dokumen jika tidak ada bisa dikosongkan, kemudian pilih tipe dokumen yang diinginkan selanjutnya Upload file beformat PDF dengan ukuran kertas yang disarankan adalah A4.






Setelah file terupload dengan benar maka akan mucul preview file tersebut, selanjutnya drag atau geser E-Meterai yang berwarna merah muda ke tempat yang dikehendaki. 

Untuk penempatan E-Meterai ini disarankan tidak tertimpa atau menabrak tulisan ataupun tanda tangan karena terdapat QRCODE pada e-Meterai ini agar dapat di scan.

Disarankan untuk menggunakan dokumen dengan aspek rasio kertas A4 ketika melakukan pembubuhan E-Meterai. Apabila dokumen anda bukan dalam aspek rasio tersebut, ukuran dan posisi E-Meterai mungkin akan sedikit berbeda dengan yang ditampilkan. Sediakan ruang lebih di tempat anda akan membubuhkan E-Meterai untuk menghindari tertutupnya tulisan/informasi penting.






Selanjutnya tinggal klik tombol bubuhkan e-Meterai , lalu akan muncul popup Apakah kamu Yakin ingin Membubuhkan e-Meterai? klik saja YA .

Kemudian akan ada konfirmasi memasukkan PIN , jika belum membuat akan diarahkan pembuatan PIN e-Meterai.




Masukkan PIN yang sudah dibuat, lalu klik Lanjutkan tunggu hingga proses berhasil, Jika berhasil pada menu Riwayat Pembubuhan silakan download file yang telah dibubuhkan e-Meterai tadi.




Catatan :

Ketika terjadi kegagalan pembubuhan namun kuota anda tetap berkurang, jangan khawatir, anda dapat melakukan pembubuhan ulang terhadap dokumen yang sama. Untuk melakukan pembubuhan ulang, anda dapat mengakses halaman “Riwayat Pembubuhan”, arahkan ke dokumen yang baru saja anda upload, lalu kilk tombol "Bubuhkan Ulang" yang terdapat di sebelah kanan pada nama dokumen tersebut. 

Proses pembubuhan ulang tidak akan mengurangi kuota anda, apabila terjadi kegagalan pembubuhan ulang, anda dapat terus melakukan pembubuhan ulang hingga berhasil tanpa mengurangi kuota anda. Apabila pembubuhan ulang tetap gagal walaupun sudah dilakukan berkali-kali, anda dapat menghubungi Contact Center



Posting Komentar untuk "e-Meterai Cara Daftar , Pembelian dan Penggunaannya "